Berpegang teguh dengan dalil al-Kitab dan as-Sunnah merupakan salah satu kaidah dan prinsip penting dalam beragama.
Hal ini telah diungkapkan pula oleh Imam Abu Bakr bin Abi Dawud rahimahullah (wafat 316 H) dalam Manzhumah Haa-iyah-nya, beliau berkata, “Berpegang-teguhlah dengan tali Allah dan ikutilah petunjuk. Dan janganlah kamu menjadi pelaku kebid’ahan mudah-mudahan kamu beruntung.” Yang dimaksud ‘tali Allah’ adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Dengan kata lain, tali Allah adalah wahyu yang Allah turunkan kepada rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat Syarh Manzhumah Haa-iyah, hlm. 47 oleh Syaikh Shalih al-Fauzan)
Begitu pula Imam Bukhari rahimahullah (wafat 256 H) dalam kitab Sahih-nya membuat pembahasan khusus dengan judul ‘Kitab al-I’tisham bil Kitab was Sunnah’ yaitu berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah.
Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud ‘berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah’ adalah mematuhi perintah dan larangan yang ada di dalam al-Kitab dan as-Sunnah. Memegang teguh al-Kitab dan as-Sunnah merupakan bentuk pelaksanaan perintah Allah (yang artinya), “Dan berpegang-teguhlah kalian dengan tali Allah.” (Ali ‘Imran : 103). al-Kitab dan as-Sunnah disebut sebagai ‘tali’ karena ia menjadi sebab untuk sampai ke surga, sebab untuk meraih pahala dan selamat dari azab. Sebagaimana halnya tali menjadi sebab/perantara untuk tercapainya apa yang dimaksud (lihat Minhatul Malik, 13/364)